Housing-Estate.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan aturan teknis untuk kemudahan kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengakses rumah murah. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara (Setkab), Jumat (1/7), Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2016 tentang pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah umum bagi MBR.
Inpres ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2011 mengenai perumahan dan kawasan permukiman (PKP). Dalam  pasal 21 dan 54 mengamanatkan untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi kalangan MBR. Inpres ini diteken Jokowi pada tanggal 7 Juni 2016.
Inpres ditujukan kepada gubernur, kepala daerah, dan para bupati/walikota. Para pejabat daerah itu diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pemberian kemudahan bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR. Kemudahan yang bisa dilakukan yaitu pemberian, pengurangan, dan/atau pembebasan BPHTB, retribusi IMB, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing sesuai dengan ketentuang peraturan perundangan.
Inpres yang berlaku efektif pada 22 Juni 1016 ini juga menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau keringanan pembebasan BPHTB dan IMB. Kemudian, inpres ini juga mengharuskan para gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daera  melaporkan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan kepada presiden.