Housing-Estate.com, Jakarta – Jual beli rumah dengan konsep syariah banyak diterapkan kalangan pengembang. Menyusul beberapa perumahan di Depok kini Afara First Townhouse di Cibinong menerapkan skema penjualan serupa. Dalam skema syariah konsumen membeli tanpa dukungan pembiayaan dari bank. Yang terlibat dalam transaksi hanya dua pihak: konsumen dan pengembang. Pembayaran dan angsurannya langsung kepada pengembang.
“Perumahan ini bisa jadi alternatif orang yang tidak memiliki akses ke perbankan. Uang mukanya bisa diangsur 3 kali, konsumen tidak perlu direpotkan dengan survei dan legalitas lainnya. Konsumen bebas pinalti, kalau tidak sanggup mencicil rumahnya bisa dialihkan atau dijual,” ujar Deddy, staf pemasaran Afara First Townhouse kepada housing-estate.com, Senin (27/6).Lokasi Afara First Townhouse di belakang kantor Kodim Cibinong. Rumahnya terbatas hanya 10 unit tipe 45/70 seharga Rp335 juta. Dengan uang muka 20 persen (Rp67 juta) angsurannya Rp2,6 juta per bulan (flat) selama 10 tahun. Transportasinya cukup mudah bisa menggunakan bus dari Terminal Cibinong dan kereta komuter dari Stasiun Bojonggede. Selain itu menuju tol Jagorawi juga tidak jauh.Seperti pernah disinggung sebelumnya pemasaran rumah seperti ini bukan tanpa risiko. Pengembangnya umumnya pemain baru dan bukan anggota asosiasi pengembang. Berbeda dengan membeli rumah melalui skema KPR, legalitas tanahnya lebih pasti. Bank tidak akan memberikan KPR bila legalistasnya bermasalah. Selain itu sertipikat tanah yang sudah pecah disimpan bank. Pencairan dana KPR ke pengembang juga bertahap sesuai kemajuan pengembangan. Di sini bank ikut mengontrol pengembang sehingga risiko terjadinya wan prestasi dapat diminimalisir.
Transaksi langsung dengan pengembang tidak seperti itu. Pengembang tidak ada yang mengontrol, demikian juga siapa yang memegang sertipikat tidak jelas. Satu-satunya jaminan keamanan hanya bonafiditas dan komitmen pengembangnya.