Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Pengakuan sejumlah pengembang yang menyebut sudah keluarnya izin proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai tidak benar. Menurut Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta sampai sekarang belum mengeluarkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
“Pelaksanaan reklamasi seharusnya didahului dengan izin lingkungan yang mengacu pada UU No. 32/2009 dan pemprov wajib mengembangkan sistem informasi lingkungan yang salah satunya mencantumkan izin lingkungan hidup. Jadi aneh ketika tiba-tiba yang ditunjukkan izin lingkungan yang berbeda dengan data yang dipublikasikan BPLHD DKI Jakarta,” ujar Rayhan Dudayev, Peneliti ICEL, dalam rilis yang diterima housing-estate.com di Jakarta, Jumat (5/2).
Reklamasi Pulau G terletak di sebelah utara Kampung Muara Angke yang menjadi wilayah tangkapan ikan para nelayan. Karena itu proyek reklamasi ini membuat kehidupan nelayan Muara Angke semakin sulit. Sebelum ada reklamasi seorang nelayan mengaku bisa mendapatkan penghasilan Rp5 – 15 juta setiap musim barat atau musim panen. Sekarang tidak bisa seperti itu karena air laut menjadi keruh dan beberapa jenis ikan mati.
Kini warga Muara Angke terutama para nelayan yang berjumlah sekitar 200 orang menggugat proyek reklamasi ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saat ini sudah memasuki proses persidangan dengan memeriksa saksi-saksi. Pihak pengembang menunjukkan izin lingkungan No. 108/2014, namun menurut Rayhan, surat izin itu tidak ada di Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) yang dikeluarkan BPLHD DKI Jakarta.
“Kami akan terus memperjuangkan persoalan ini karena sekurangnya ada 2.000-an warga yang terdampak langsung proyek reklamasi. Pengerjaan proyek ini juga dilakukan 24 jam di lokasi sehingga para nelayan harus bersaing dengan pengerjaan proyek ini yang menganggu aktivitasnya untuk menyambung hidup,” pungkasnya.
Lihat tampilan baru di housingestate.id