Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengapresiasi langkah pemerintah yang terus melakukan deregulasi untuk memberikan kemudahan di sektor properti. Salah satunya revisi aturan terkait insentif fiskal untuk mendukung program pembangunan sejuta rumah. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2016 tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. Saat ini pemerintah juga menyusun peraturan lebih terperinci terkait penyederhanaan regulasi khususnya untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami pengembang mengapresiasi upaya pemerintah untuk membuat iklim bisnis propeti lebih kondusif. Dalam membuat kebijakan pemerintah juga melibatkan kami agar aturan yang dihasilkan bisa lebih berjalan di lapangan,” ujar Eddy saat buka puasa bersama media di Jakarta, Selasa (21/6).
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di sektor properti antara lain insentif fiskal untuk instrumen kontrak investasi kolektif dana investasi real estat (KIK-DIRE). Kebijakan pemerintah terkait kepemilikan properti untuk orang asing juga telah dikeluarkan. Selain itu masih ada Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 13 Tahun 2016 mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Selain hal-hal positif itu Eddy menyebut masih ada pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Misalnya perlunya regulasi yang menegaskan bahwa properti milik orang asing dapat dijaminkan ke bank dan dapat dibeli dengan KPR. Ketentuan hunian berimbang 1:2:3 juga menjadi disoroti pengembang. Menurut mereka kewajiban membangun hunian berimbang di satu hamparan sangat sulit diterapkan. Pelaksanaannya harus lebih fleksibel disesuaikan dengan karakteristik daerah.
Lihat tampilan baru di housingestate.id