Housing-Estate.com, Jakarta – Tren berhunian di rumah susun (rusun) atau apartemen tidak diiringi dengan kebijakan maupun regulasi yang mengatur pola berkehidupan dengan sistem vertikal ini. Dampaknya mulai kita lihat beberapa waktu ini dengan banyaknya konflik antara penghuni dengan pengelola rusun terkait biaya service charge, penggunaan fasilitas bersama, dan sebagainya.

Ilustrasi rusun
Menurut Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Irma Yanti, hingga saat ini masih terus dilakukan koordinasi dan kerja sama untuk membahas kebijakan pengaturan kepenghunian di rusun. Dengan adanya aturan yang lebih baku diharapkan bisa meminimalisir konflik yang terjadi.
“Tapi harus dipahami penyusunan regulasi tentang rusun ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi juga pengelola dan terlebih lagi masyarakat. Perlu dilakukan kajian dari pakar perumahan, akademisi, pengembang, maupun penghuni dan khususnya pemerintah daerah karena pemda memiliki otonomi dan kewenangan untuk mengatur kepenghunian rusun di daerah masing-masing,” ujarnya saat diskusi mencari format ideal regulasi rusun di Indonesia, pekan ini.
Hal yang juga penting, lanjut Irma, adalah setiap pihak bisa melepaskan egonya masing-masing karena regulasi yang ditetapkan adalah untuk mengatur kepentingan bersama. Rusun sendiri merupakan bangunan bertingkat yang harus diatur secara fungsional baik secara vertikal maupun horizontal. Setiap rusun memiliki bagian dan benda bersama di atas tanah bersama, untuk itu dibutuhkan pengaturan yang harus ditaati semua pihak.
Harus dipahami juga bahwa regulasi diadakan untuk mengatur kepentingan bersama. Adanya bagian bersama inilah yang menuntut perlunya pengaturan bagi para penghuni rusun. Pengaturan ini harus bisa memberikan manfaat bagi para penghuninya serta mengetahui dan melaksanakan seluruh kewajibannya.
Regulasi juga harus bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan penghuni rusun yang layak dan nyaman dan yang juga penting adalah memberikan kekuatan hukum dalam kepemilikan, penyediaan, pengelolaan, dan penghunian rusun. Artinya, semua pihak telah memahami dan bila terjadi konflik ada aturan yang jelas untuk dijadikan pegangan maupun rujukan.
“Jadi aturan yang diterbitkan bisa memberikan manfaat yang besar khususnya bagi para penghuni. Semua pihak bisa memahami hak dan kewajibannya sehingga pola hunian rusun ini juga bisa mendukung kebijakan pemerintah untuk efisiensi dan efektifitas pemanfaatan ruang dan tanah,” pungkas Irma.