Sunday, December 3, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedPelaksanaan Tapera Tunggu Aturan Teknis - Housing-Estate.com - Portal Berita Properti No....

Pelaksanaan Tapera Tunggu Aturan Teknis – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) No. 4 Tahun 2016 yang ditetapkan pada Februari 2016 sampai sekarang belum bias dilaksanakan. Ini disebabkan aturan turunan atau peraturan pelaksananya belum ada dan pembahasannya terus molor. Hal ini diakui Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus.

Maurin mengatakan pembahasannya dilakukan sangat cermat untuk menghindari adanya ada pasal-pasal yang bisa menjadi penghalang. Disebutkan pemberlakukan UU ini diusahakan sebelum Maret 2018.  “Kita harus mencermati pasal demi pasal dengan teliti dan jangan sampai nantinya ada pasal yang malah menjadi penghalang untuk pelaksanaan Tapera ini,” ujarnya saat rapat Tapera dengan kementerian terkait di Jakarta, Selasa (11/10).

Kementerian dan lembaga yang terlibat antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Bapertarum PNS.  Pembahasan difokuskan pada fungsi, tugas, dan tata cara pemilihan, dan pemberhentian komisioner dan deputi komisioner Badan Pekerja (BP) Tapera. BP Tapera memiliki tugas mengelola dana Tapera.

Selanjutnya pemerintah akan menyiapkan beberapa aturan teknis. Aturan tersebut mencakup tujuh berbentuk peraturann pemerintah (PP), satu Keputusan Presiden (Keppres), satu Peraturan Presiden (Perpres), dan 10 amanat pengaturan dalam bentuk peraturan BP Tapera.

“Memang terlambat tapi kita ingin hati-hati membahas UU ini karena dampaknya yang sangat luas yang bisa ditimbulkan selain masih ada beberapa protes dari kalangan pengusaha. Kalau pekerja rata-rata semua menerima. Intinya kita tetap optimistis UU Tapera ini akan bisa dilaksanakan,” katanya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments