Housing-Estate.com, Jakarta – Tidak lama lagi para pekerja informal yang jumlahnya sangat besar bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR). Selama ini mereka tidak dapat mengakses kredit bank karena terbentur ketentuan harus memiliki penghasilan atau gaji tetap bulanan. Untuk membuka kran kredit perumahan yang akan diterapkan tahun 2017 itu pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3 triliun yang dirancang sebagai kredit mikro. Berlakunya beleid ini membuka kesempatan para pekerja informal seperti pedagang, petani, PKL, nelayan membeli rumah murah dari pengembang baik yang dibangun swasta maupun BUMN.
Untuk bisa mendapatkan kredit ini pekerja informal harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Mereka diminta menabung dulu selama 6 – 12 bulan untuk melihat kontinuitas penghasilan dan kemampuannya menyicil setiap bulan. Setelah memenuhi syarat tersebut pemerintah akan memberi bantuan pembiayaan di awal.
“Pilot project kredit mikro ini akan dibuat di Solo, Palembang, Banyuwangi, dan beberapa daerah lainnya. Nanti pemerintah membantu di depan dengan memberikan pembiayaan awal untuk membeli rumah pertama,” ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus, kepada housing-estate.com di Jakarta, Rabu (24/8).
Pekerja informal yang sudah menabung 5 persen bisa membeli rumah. Bantuan yang diberikan pemerintah 25 persen, sisanya yang 70 persen dicicil dengan bunga komersial biasa. Dana bantuan dari pemerintah tidak perlu dikembalikan karena merupakan dana hibah. Beberapa pemerintah daerah yang disebutkan tadi sudah menyatakan ketertarikannya dengan program ini. Pemerintah daerah yang tertarik diminta menentukan lokasinya sesuai tata ruang daerah. Lokasi tersebut khusus untuk rumah bersubsidi dan harga tanahnya sudah dipatok.
Pemberian kredit mikro ini sesuai amanat UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Seluruh pekerja formal dan informal yang penghasilannya di atas rata-rata upah minimum regional (UMR) wajib menjadi anggota Tapera, sedangkan yang gajinya di bawah UMR tidak wajib (sukarela).
“Agar pekerja informal menjadi bagian dari Tapera dia perlu menabung dulu. Dari situ nanti akses ke KPR-nya menjadi lebih mudah, ini strategi yang akan diterapkan selain ada beberapa skema lainnya yang terus kita godok. Yang pasti program ini akan mulai berjalan tahun depan dan tahun berikutnya lagi dipastikan anggarannya akan lebih besar,” pungkasnya.