Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan melakukan pelonggaran terhadap ketentuan KPR inden atau KPR untuk rumah belum jadi (masih gambar). Jika sebelumnya KPR inden hanya diberikan untuk pembelian rumah pertama nantinya rumah kedua juga diizinkan. Dulu penyaluran KPR inden tidak ada pembatasan, rumah pertama dan seterusnya bisa mendapatkan pembiayaan dari bank. Tapi BI kemudian hanya mengizinkan KPR inden rumah pertama karena pertumbuhan kredit properti dinilai berlebihan dan mendorong bank lebih berhati-hati.
Relaksasi yang dilakukan BI ini bertujuan untuk menggairakan sektor properti yang kondisinya lemah berkepanjangan. BI juga akan meninjau kebijakan loan to value (LTV) atau batasan maksimal (plafon) pemberian kredit. Menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, aturan ini akan diberlakukan secepatnya. Kalau peraturan BI (PBI) atau surat edaran BI (SEBI) yang menjadi payung hukum terbit Agustus 2016 kebijakan ini akan langsung diberlakukan. “Jadi KPR inden dan LTV ini pasti direlaksasi bulan ini juga,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.
Bulan lalu sudah ada relaksasi LTV yang memungkinkan konsumen cukup membayar uang muka 15 persen untuk rumah pertama. Pelonggaran uang muka ini hanya berlaku pada bank yang rasio kredit bermasalah atau non perfoming loan (NPL) KPR-nya tidak lebih dari 5 persen. Kendati ada pelonggaran pencairan dananya (KPR inden) tetap dilakukan bertahap sesuai progres pembangunan. Tahap pondasi sudah dapat dicairkan 10 persen dan apabila pengembang mendapat kredit konstruksi ia bisa cair hingga 50 persen.
Ketua Umum Asosiai Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menyambut baik relaksasi dua aturan ini. Menurutnya, aturan ini memang sudah seharusnya diterapkan untuk kembali menggairahkan industri properti yang tengah lesu. Ia berharap pelonggaran LTV bisa mencapai 90 persen sehingga konsumen cukup membayar depe 10 persen.
“Kalau KPR inden pengaruhnya bukan ke konsumen tapi ke pengembang. Tapi dampak keringanan ini juga ke konsumen karena ada jaminan kepastian proyeknya dibangun. Harga yang ditawarkan juga bisa lebih murah karena tidak kena bunga kredit konstruksi,” katanya kepada housing-estate,com di Jakarta, Jumat (19/8).
Lihat tampilan baru di housingestate.id