Sunday, December 3, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedKetua Umum Apersi: LTV dan KPR Inden Perlu Ditinjau - Housing-Estate.com -...

Ketua Umum Apersi: LTV dan KPR Inden Perlu Ditinjau – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Kondisi pasar properti yang tengah jeblok dipandang kalangan pengembang sebagai situasi yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Selain kondisi makro dan perekonomian global yang sedang anjlok, melemahnya sektor properti disebabkan kebijakan pembatasan kredit dan larangan KPR inden. Pembatasan kredit tersebut melalui kebijakan loan to value (LTV) dari Bank Indonesia (BI) dimana bank hanya diizinkan memberi plafon kredit 70 persen. Dengan demikian konsumen harus menyiapkan uang muka 30 persen. Ada wacana BI akan melakukan relaksasi dengan plafon kredit hingga 80 persen atau uang muka 20 persen.

Ilustrasi

Ilustrasi

Dua aturan ini menghambat pertumbuhan industri properti khususnya segmen menengah dan menengah atas. Sebab, yang terkena aturan LTV adalah rumah di atas 70 m2 dan rumah kedua yang dibeli dengan KPR. “Kebijakan LTV  itu mengena langsung kepada konsumen, sedangkan larangan KPR inden berdampak pada pengembang,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, kepada housing-estate.com di di Jakarta, Rabu (8/6).

Otoritas keuangan dalam hal ini Bank Indonesia (BI) maupuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Eddy, harus bisa melihat situasi pasar khususnya di sektor properti yang terus melemah. Dua aturan ini berhasil mengerem penjualan properti komersial yang disinyalir dijadikan instrumen investasi kalangan investor.

Padahal cukup banyak kalangan konsumen yang ingin membeli rumah kedua karena perekonomiannya sudah meningkat atau untuk mendapatkan rumah yang lebih baik dari yang sudah dihuninya saat ini. Selain itu banyak juga kalangan yang memiliki kemampuan mencicil namun tidak memiliki tabungan untuk menyediakan uang muka yang besar.

“Jadi semestinya dua aturan ini bisa direlaksasi setidaknya untuk kembali membuat sektor ini bergairah. Kalau pemerintah takut, nanti aturan ini bisa kembali diterapkan tapi yang penting untuk menyelamatkan situasi saat ini yang sudah jauh menurun,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments