Housing-Estate.com, Jakarta – Untuk meningkatkan peran daerah dan kota-kota di seluruh Indonesia dalam program pembangunan perumahan pemerintah pusat akan memberikan program bantuan perumahan kepada daerah. Bantuan diberikan kepada daerah yang memiliki masterplan atau perencanaan kota dengan baik. Persyaratan ini dimaksudkan agar program bantuan ini tepat sasaran.
Dalam master plan tersebut dicantumkan kawasan perumahan berikut zonasinya. Lokasinya perumahannya dimana termasuk data-data terkait, misalnya jumlah rumah yang dibutuhkan, rincian rumah tidak layak huni, dan hal-hal lain terkait perumahan. Upaya ini sekaligus untuk menyinkronkan program perumahan di pusat dan daerah.
“Anggaran perumahan itu tidak besar untuk itu dibutuhkan pembagian tugas dengan pemda sehingga pemda tidak hanya meminta bantuan pusat tapi juga harus memiliki program nyata perumahan,” ujar Eko Heripoerwanto, Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di Jakarta, Senin (25/1).
Salah satu program perumahan yang akan diberikan ke daerah adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Melalui program ini, rumah tidak layak huni bisa mendapat bantuan Rp7,5 juta untuk renovasi. Bantuan diberikan dalam bentuk bahan bangunan dan dikerjakan secara gotong royong antar warga.