Monday, December 4, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedKelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keppres

Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keppres

Housing-Estate.com, Jakarta – Kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Saat ini reklamasi pulau G yang dilaksanakan Agung Podomoro Group) dihentikan menyusul hasil kajian tim gabungan yang menilai proyek tersebut melakukan pelanggaran. Saat ini koordinasinya dipusatkan di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya. Tim gabungan sampai sekarang masih belum memberikan rekomendasi kepada presiden mengenai kelanjutan proyek.

aktivitas-proyek-reklamasi-di-teluk-jakarta

“Kelanjutan proyek reklamasi ini harus melalui rapat terbatas (ratas) karena harus ada revisi peraturan presiden. Terkait pembatalan Pulau G itu dia sudah dipotong ukurannya karena ada masalah pipa, kemudian ada satu pulau lagi yang disilang, ini semua keputusannya sudah ada di Keppres yang dulu dan sudah dilaksanakan, jadi kalau sekarang dihentikan harus menunggu aturan yang baru,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama di Balaikota, Selasa (12/7).

Basuki menyebutkan ada pekerjaan rumah yang perlu dipikirkan menyusul pembatalan proyek reklamasi. Ia mengingatkan proyek tersebut sudah berjalan sehingga perlu proses pembongkaran. Ini semua punya dampak terhadap ekonomi dan lingkungan. Pemprov saat ini tengah mempelajari landasan hukum terkait pemberhentian proyek ini. Menurut Basuki ada penafsiran berbeda dari keputusan ini. Ia minta kepada pengembang untuk membuat kajian, menyiapkan desain reklamasi pulau, baru mengeluarkan perizinan.

“Jadi sekarang kita menunggu keputusan presiden karena menko (Menteri Koordinator) nggak bisa membatalkan Keppres. Semua keputusan ada di Presiden dan untuk mengeluarkan Keppres tentu harus ada ratas (rapat terbatas), jadi kita tunggu saja,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments