Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Kewajiban melaksanakan pola hunian berimbang 1:2:3 tidak dapat ditawar lagi. Ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2016. PP ini merupakan penjabaran dari UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). “PP No.14/2016 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei 2016 dan berlaku efektif 27 Mei 2016,” demikian laman resmi Sekretariat Kabinet (Stkab), Senin (13/6).
Konsep hunian berimbang 1:2:3 adalah setiap pembangunan satu rumah mewah harus diikuti dua rumah menengah dan 3 rumah sederhana. Ketentuan ini termaktub dalam dalam PP No. 14/2016 pasal 21 ayat 1-3. Disebutkan, PP ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan PKP, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan PKP, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan penyelenggara PKP.
Lingkup dari PP ini sendiri mencakup penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan pemukiman, keterpaduan prasarana, sarana utilitas umum PKP, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, konsolodasi tanah, dan sanksi administrasi.
Pasal 4 (ayat 1 dan 2) mengamanatkan penyelenggaraan PKP merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan perumahan.
PP ini juga menyebutkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang yang dalam satu hamparan. Bila tidak dalam satu hamparan pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota. Khusus untuk di DKI Jakarta lokasinya satu propinsi. Apabila pembangunannya tidak dalam satu hamparan pengembang wajib menyediakan akses dari lokasi perumahan menuju pusat pelayanan atau tempat kerja (Pasal 21 ayat 5).
Selain itu PP ini juga menegaskan bahwa pembangunan perumahan dilakukan dengan teknologi rancang bangun ramah lingkungan. Industri bahan bangunan harus mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan.
Lihat tampilan baru di housingestate.id