Housing-Estate.com, Jakarta – Konsep hunian berimbang 1:2:3 yang diamanatkan UU No.1/2011 hingga saat ini tidak berjalan sesuai harapan.. Sesuai Undang-undang Perumahan dan Permukiman itu setiap membangun satu rumah mewah harus diikuti dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana atau rumah bersubsidi. Tapi dengan dalih sulit mencari tanah murah pengembang enggan membangun rumah rumah bersubsidi.
Namun PT Hanson International Tbk, pemilik lahan seluas 3.000 ha di Maja, Lebak, Banten, yang sebagian (460 ha) dikerjasamakan dengan Ciputra Group mengklaim sudah melaksanakan ketentuan itu. Bahkan di proyek yang diberi nama Citra Maja Raya itu rasio yang dibangun lebih besar dari 1:2:3.
“Yang kami lakukan di Maja malah 1:2:6 dan saat ini yang 6 (rumah sederhana) sudah mulai dibangun sementara porsi 1 dan 2-nya malah belum dibangun,” ujar George Ignatius Ratulangi, Direktur Hanson International, kepada housing-estate.com di Jakarta, Senin (5/9).
Karena alasan sulit mendapatkan tanah murah untuk melaksanakan hunian berimbang pengembang minta pemerintah menyediakan lahan atau membolehkan pembangunan rumah sederhana di lokasi lain. Di Maja pengembang mau tidak mau membangun rumah sederhana karena kawasan itu oleh pemerintah memang dirancang untuk hunian murah. Selain itu sekarang belum memungkinkan dibangun rumah lebih atas karena kawasannya belum mendukung dan pasar belum siap.
George menyebutkan pengembangan rumah murah di Maja sesuai dengan segmen pasar di kawasan. Di sekitar Maja banyak kawasan industri sehingga kebutuhan tempat tinggal cukup besar. Pihaknya serius mengembangkan perumahan murah karena pemerintah juga serius member dukungan dengan membangun infrastruktur.