Housing-Estate.com, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono menyatakan kesiapannya untuk mengelola dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Basuki menyebut dana tersebut bisa digunakan untuk mengoptimalkan pembangunan infratsuktur hingga perumahan.

Ilustrasi
“Dana repatriasi ini bisa digunakan untuk membiayai proyek sektor riil yang belum masuk di anggaran belanja negara (APBN). Misalnya untuk pembangunan sektor riil seperti jalan tol, perumahan, bendungan, dan sebagainya,” ujarnya kepada kalangan media di Jakarta, Jumat (12/8).
Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 yang mengarahkan penggunaan dana tax amnesty ke sektor non keuangan. Karena itu sektor infrastruktur, properti, dan sektor riil lainnya diprediksi ikut terangkat dan lebih bergairah.
“Jadi sudah diarahkan, dana tax amnesty akan masuk sektor riil baik yang dikerjakan pemerintah maupun swasta. Bila dana repatriasi ini masuk proyek infrastruktur perputarannya lebih lama di dalam negeri ketimbang masuk di pasar saham,” pungkasnya.