Housing-Estate.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 7 persen. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, penurunan BI Rate ini karena laju inflasi yang cukup terkendali selain berkurangnya tekanan ekonomi dari pasar keuangan global.
“Saat ini situasinya sudah dimungkinkan untuk menurunkan suku bunga acuan sehingga diharapkan perekonomian nasional bisa lebih terdorong dan lebih berkelanjutan. Penurunan di pasar akan efektif sekitar tiga bulan dari saat ini, jadi nanti suku bunga perbankan bisa turun termasuk suku bunga KPR,” ujarnya saat jumpa pers di Kompleks BI Jakarta, Kamis (18/2).
Penurunan BI Rate diharapkan bisa memberikan sentimen positif terhadap perekonomian nasional yang masih dalam lesu seiring krisis perekonomian global. Selain itu BI menurunkan giro wajib minimum (GWM) primer dalam rupiah sebesar 1 persen yang akan berlaku pada 16 Maret 2016. Kebijakan ini akan menambah likuiditas di pasar yang diharapkan dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi.
“Kami melihat stabilitas ekonomi makro cukup terjaga selain meredanya ketidakpastian perekonomian global. Kami juga menurunkan besaran suku bunga deposito facility menjadi 5 persen, lending facility menjadi 7,5 persen, dan GWM yang menjadi 6,5 persen,” imbuhnya.