Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Tunai bertahap adalah salah satu cara bayar populer yang ditawarkan perusahaan pengembang kepada calon konsumen yang kesulitan mendapatkan kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA). Dengan skim tunai bertahap, konsumen langsung mencicil angsuran rumah ke rekening pengembang selama periode tertentu. Sejak 3ā4 tahun terakhir seiring lesunya ekonomi dan bisnis properti dan ketatnya penyaluran KPR/KPA, periode tunai bertahap yang ditawarkan pengembang makin lama. Tahun lalu misalnya, apartemen Ciputra International di Kembangan, Jakarta Barat, melansir promo tunai bertahap hingga 72 bulan (6 tahun).

Sumber : gambarrumahweb.wordpress.com
Tapi, penawaran periode tunai bertahap terlama yang serupa dengan periode KPR/KPA masih dipegang PT Sukses Indonesia Anugrah Properti (SIAP). Melalui perumahan Bhuvana Village Regency (23 ha) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, developer itu menawarkan aneka bentuk cara bayar yang memudahkan konsumen membeli properti yang dikembangkannya (rumah dan ruko). Salah satunya tunai bertahap hingga 12 tahun untuk pembelian rumah di pengembangan tahap dua sebanyak 500 unit yang rencananya dirilis Juni ini.
Di pengembangan tahap pertama 500 unit tahun lalu yang disebut sudah habis, tunai bertahapnya bahkan sampai 15 tahun. Yang membeli dengan cara bayar tunai bertahap 12 tahun, kata Direktur Utama SIAP Bakhtiar Azami, bisa memilih satu di antara dua opsi. Pertama membeli tanapa uang muka atau down payment (DP) tapi cukup tanda jadi Rp3 juta untuk rumah atau Rp5 juta untuk ruko, sisanya diangsur setiap bulan sebesar pembagian harga rumah/ruko setelah dikurangi tanda jadi dengan 12 tahun (144 bulan).
Kedua, membayar DP 25% dari harga rumah yang bisa diangsur 5 bulan, dua tahun berikutnya cukup membayar cicilan Rp400 ribu per bulan. āJadi selama dua tahun pertama konsumen lebih ringan membayar angsuran,ā katanya kepada housing-estate.com di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (9/5/2017). Selebihnya dicicil setiap bulan sebesar pembagian harga rumah setelah dikurangi tanda jadi dan total cicilan selama 2 tahun dengan 10 tahun (120 bulan).
Bakhtiar menjelaskan, cara bayar tunai bertahap 12 tahun dtawarkan SIAP untuk memudahkan konsumen membeli rumah di Bhuvana Village tanpa terkendala keharusan melampirkan slip gaji, BI checking (pengecekan riwayat kredit debitur di data base Bank Indonesia), dan lain-lain seperti yang umum disyaratkan bank penyalur KPR. Sampai saat ini SIAP tidak bekerja sama dengan bank manapun untuk memfasilitasi pembelian dengan KPR.
Tapi, bila di tengah masa tunai bertahap konsumen ingin mengalihkan skim tunai bertahap itu ke KPR, pengembang juga tidak melarang. Untuk itu konsumen bisa mencari sendiri bank penyalur KPR-nya. Bhuvana Village Regency berlokasi sekitar 100 meteran dari stasiun Tigaraksa yang dilintasi kereta komuter ber-AC RangkasbitungāMajaāParung PanjangāTigaraksaāSerpongāPondok ArenāTanah Abang (Jakarta) setiap 10 menit pada jam puncak pagi dan sore hari. āJadi, penghuni tinggal jalan kaki dari rumah ke stasiun,ā ungkapnya.
Di pengembangan tahap dua SIAP menawarkan rumah dan ruko sebanyak total 500 unit yang sangat terjangkau kalangan menengah bawah. Tipe rumahnya antara lain 22/60 (5 x 12 m2) seharga Rp139 juta/unit, 35/72 (6 x 12) Rp209 juta, dan 40/84 (7 x 12) Rp280 juta belum termasuk PPN 10%. Sedangkan ruko ada yang satu lantai (toko market) 39 m2 dengan plafon setinggi 5 meter sehingga dari luar terlihat tinggi, ada juga yang 73 m2 dua lantai (ruko bulevar). Harganya Rp230ā391 juta/unit belum termasuk PPN.
Serah terima rumah dan ruko dijanjikan tiga tahun setelah penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara konsumen dan developer. Sedangkan PPJB diteken setelah cicilan konsumen mencapai 50% dari harga rumah atau ruko. āSebelum PPJB konsumen memegang surat bukti pemesanan rumah (atau ruko),ā ujar Bakhtiar sembari menyebutkan, PPJB diteken di hadapan notaris. Ia menambahkan, saat ini Ā perumahan dalam tahap pemagaran lahan dan pembangunan kantor pemasaran sementara. Ā Tentu saja seperti jamaknya bila membeli properti di manapun, sebelumnya konsumen perlu mengecek legalitas proyek menyangkut pemilikan dan penguasaan lahan, perizinan seperti izin lokasi dan izin pengembangan, IMB, dan lain-lain.
Lihat tampilan baru di housingestate.id