Sunday, September 24, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedTujuh Perizinan di Kemenpupera Ini Bisa Diurus di PTSP

Tujuh Perizinan di Kemenpupera Ini Bisa Diurus di PTSP

Lihat tampilan baru di housingestate.id

Housing-Estate.com, Jakarta – Untuk mempermudah perizinan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), sebanyak tujuh perizinan dilaksanakan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga bisa lebih cepat dan transparan.

Ilustrasi

Ilustrasi

Layanan yang sudah bisa dilakukan di PTSP yaitu izin penanaman modal pada bidang usaha pengusahaan jalan tol, pengusahaan air minum, usaha pembangunan dan pengusahaan properti, izin usaha jasa pelaksanaan konstruksi asing, izin usaha bidang perumahan, dan izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.

Menurut Rido Matari, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kemenpupera, cara ini salah satunya untuk menyederhanakan proses perizinan yang masih cukup panjang. “Kita sedang upayakan penyederhanaan perizinan yang harus juga diikuti oleh pemerintah kabupaten maupun kota. Melalui PTSP ini proses perizinan bisa dipantau secara online,” ujarnya kepada housing-estate.com usai acara sosialisasi perizinan di PTSP pusat di Jakarta, Rabu (4/3).

Khusus untuk perizinan perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing, proses perizinannya dilaksanakan oleh petugas Kemenpupera di BKPM dengan jangka waktu mencapai 10 hari. Untuk pelaksanaannya juga diterapkan syarat khusus berupa penyertaan saham asing maksimal sebesar 67 persen dan wajib memiliki mitra usaha konstruksi lokal.

“Kami masih terus benahi karena kami juga tahu di lapangan rentang perizinan untuk perumahan saja mencapai 44 tahapan sehingga banyak dikeluhkan kalangan pengembang. Ini masih dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan dan lainnya, tapi paling tidak untuk yang sudah ada di PTSP ini bisa lebih cepat karena sistemnya online dan bisa kita pantau progresnya,” tandasnya.

Lihat tampilan baru di housingestate.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments