Housing-Estate.com, Jakarta – Tarif kereta api ekonomi jarak jauh, sedang dan dekat semakin terjangkau oleh konsumen karena dipastikan turun setelah Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO) ditandatangani.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Ignasius Jonan.
PSO untuk tahun 2014 sebesar Rp1.224 triliun, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2011 jumlah PSO untuk PT KAI sebesar Rp535 miliar, tahun 2012 sebesar Rp 670 miliar, tahun 2013 sebesar Rp704 miliar.
Diharapkan pemberian PSO ini akan berdampak pada penurunan tarif KA ekonomi yang bisa terjangkau oleh masyarakat.
Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Suprapto, kepada wartawan di Cirebon, Sabtu, mengatakan, tarif kereta api untuk kelas ekonomi semakin terjangkau, setelah ditandatanganinya kontrak public service obligation tersebut.
Dikatakannya, penurunan tarif setelah kontrak PSO adalah : KA Tawang Jaya (relasi Semarang Poncol – Pasar Senen) dari tarif Rp 67.282 menjadi Rp45.000, KA Tegal arum (relasi Tegal – Jakarta Kota) dari Rp39.151 menjadi Rp25.000.
Selanjutnya, KA Logawa (relasi Purwokerto – Surabaya gubeng – Jember) dari Rp91.505 menjadi Rp50.000, KA Bengawan (relasi Purwosari – Tanjung Priok) dari Rp82.388 menjadi Rp50.000, KA Kahuripan (relasi Kediri – Kiaracondong) dari Rp99.075 menjadi Rp50.000, dan KA-KA ekonomi lainnya.
“Dalam hal penumpang yang telah membeli tiket KA dengan tarif lama, maka selisih bea dikembalikan kepada penumpang dengan tatacara sebagai berikut : Di stasiun keberangkatan penumpang, petugas boarding memeriksa besaran tarif dari tiket yang dipegang penumpang, tiket KA tersebut di stempel dengan besaran tarif baru, dan diberi keterangan selisih bea dikembalikan di stasiun tujuan. Sementara tiket yang sudah menggunakan tarif yang baru tidak perlu di stempel,”katanya.
Selanjutnya di stasiun kedatangan penumpang, maka akan dibuka loket khusus atau ditempat lain yang ditunjuk untuk melakukan pengembalian bea.
Bea yang dikembalikan sebesar tarif komersial/ tarif lama (diluar bea pesan) dikurangi besaran tarif baru. Pengembalian bea selisih ini dapat dilakukan pada saat kedatangan KA, sampai dengan maksimal tiga hari setelah kedatangan KA.
Hasanah, salah seorang calon penumpang kereta api ekonomi di Stasiun Parujakan Cirebon mengaku, tarif KA ekonomi murah dari Cirebon tujuan Jakarta hanya Rp25 ribu, selain itu perjalanan nyaman dan tepat waktu. Antara