Housing-Estate.com, Jakarta – Tabungan Perumahan (Tapera) yang sedang dibahas pemerintah bersama legislatif akan menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan perumahan. Dengan kemampuan memobilisasi dana dalam jumlah besar Tapera akan sumber dana murah untuk pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada tahun pertama dana yang dikumpulkan diperkirakan sebesar Rp6 triliun dari lima juta pekerja. Selanjutnya jumlahnya semakin besar dan akumulasinya pada tahun kelima lebih Rp50 triliun.
Dana Tapera bersumber dari iuran pekerja sebesar 3 persen dari gaji bulanan. Iuran sebesar itu 2,5 persen kontribusi pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja (perusahaan/pemerintah). Direktur Bank BTN, Oni Febrianto, menyebutkan bila dana Tapera menjadi sumber dana murah bagi bank maka bunga KPR bisa ditekan hanya 3 persen. Saat ini suku bunga KPR bersubsidi sebesar 5 persen. Selain itu pengembang rumah murah juga bisa mendapatkan kredit konstruksi dengan bunga lebih murah.
Menurut Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Poltak Sibuea, Tapera bermanfaat bagi seluruh anggotanya. Orang yang sudah dan belum punya rumah dapat memanfaatkan dana Tapera. “Karena iurannya bersifat wajib bagi seluruh pekerja, maka penerima manfaatnya juga berlaku bagi seluruh peserta yang ikut mengiur,” ujar Poltak kepada housing-estate.com di Jakarta, Kamis (4/2).
Ia menjelaskan, selain untuk membeli rumah Tapera juga dapat digunakan oleh mereka yang sudah punya rumah untuk merenovasi huniannya. Karena itu dana Tapera dapat diambil beberapa kali sesuai periode yang ditentukan. Bahkan dana tersebut bisa diambil untuk membeli rumah kedua. Pemerintah menjamin peserta akan mendapatkan manfaat penuh dari tabungannya tanpa berkurang sama sekali.
“(Kalau tidak dimanfaatkan) Pekerja tetap mendapatkan tabungannya full ditambah dengan bunga dan hasil pengelolaan dari Taperanya. Ini bisa menjadi dana pensiun saat nanti dia memasuki masa purna kerja,” imbuhnya.