Thursday, September 21, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedTapera Diberikan Berdasar Skala Prioritas - Housing-Estate.com - Portal Berita Properti No....

Tapera Diberikan Berdasar Skala Prioritas – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan mengelola dana besar jangka panjang untuk pembiayaan perumahan pada tahap awal kemanfaatannya akan diprioritaskan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Setidaknya ada empat prasyarat yang akan digunakan untuk menentukan siapa yang paling berhak dari kalangan MBR mendapatkan dana Tapera.

Ilustrasi

Ilustrasi

“Syarat itu adalah lamanya masa kepersertaan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, tingkat kelancaran membayar tabungan, tingkat keterdesakan kepemilikan hunian, kemudian terakhir ketersediaan dana yang ada di Tapera. Ini semua dipertimbangkan untuk kalangan MBR yang akan diberikan pembiayaan perumahannya,” ujar Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Beby Setiawati Dipokusumo, kepada housing-estate.com di Jakarta, Senin (7/3).

Baby menjelaskan, keterdesakan memiliki rumah salah satunya karena anaknya banyak. Tapera ditargetkan mulai efektif tahun 2018 karena operasionalisasinya menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Di dalam PP itu akan diatur hal-hal teknis menyangkut pengelolaan Tapera dan pemanfaatannya. Sesuai simulasinya Tapera baru akan berfungsi efektif setelah pengumpulan dana berlangsung 8 tahun. Tapi hal ini dinilai terlalu lama sehingga dipersingkat menjadi hanya 1 tahun. Percepatan ini ada konsekuensinya, yaitu tidak semua anggota Tapera bisa langsung dibantu. Karena itu prioritas penyalurannya diberikan kepada kalangan MBR.

Beby menjelaskan Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) yang akan dibentuk enam bulan mendatang. Sebelum terbentuknya BP lebih dulu dibentuk  Komite Tapera. Dana Tapera akan dikelola secara kredibel agar sifatnya sebagai dana murah jangka panjang tetap terjaga. “Sesuai undang-undang penggunaan dana Tapera hanya bisa diinvestasikan di deposito, surat utang pemerintah pusat maupun daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang aturannya sesuai perundang-undangan,” imbuhnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments