Wednesday, October 4, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedSudah Diketok, Properti Rp5 Miliar Dikenakan Pajak Barang Mewah - Housing-Estate.com -...

Sudah Diketok, Properti Rp5 Miliar Dikenakan Pajak Barang Mewah – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/PMK.030/2015 mengenai pajak penghasilan (PPh) dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah (PPnBM). Beleei baru ini menurunkan ambang harga jual atau threshold atas hunian mewah dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

Ilustrasi

Ilustrasi rumah mewah

Kendati besaran patokan harga ini telah naik dari yang sebelumnya diwacanakan sebesar Rp2 miliar, kalangan pengembang tetap menganggap aturan ini tidak tepat diterapkan untuk saat ini. Menurut Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman, keadaan ekonomi yang saat ini tengah melemah justru akan semakin mengerem laju pertumbuhan properti yang pada ujungnya malah akan mengurangi penerimaan pajak negara.

“Pemerintah ini jadi seperti memeras pelaku properti, jangan lupa, sumbangan sektor properti itu mencapai 15 persen untuk pertumbuhan ekonomi dan itu bukan angka yang kecil. Situasi seperti ini jangan dululah pemerintah membuat kebijakan yang justru kontradiktif, mungkin nanti 2-3 tahun lagi kalu kondisi bisnis sudah bagus, sekarang semua sektor lagi lesu,” ujarnya kepada housing-estate.com di Jakarta, Jumat (7/5).

Apa pun istilahnya, Amran tidak setuju dengan dalih ekstensifikasi (penagihan pajak kepada pihak yang belum membayar) maupun intensifikasi (penagihan lebih diintensifkan kepada pembayar pajak rutin), yang pasti dengan kebijakan-kebijakan seperti ini dipastikan pemerintah akan semakin mengerem laju bisnis dan memukul juga seratusan industri yang terkait dengan bisnis properti.

Lebih jauh, Amran menilai pemerintah seperti tidak ingin bersahabat dengan dunia usaha khususnya kalangan pengembang. Bukannya membuat regulasi untuk mendorong pelemahan ekonomi yang terjadi saat ini, pemerintah malah menambah beban dengan mengeluarkan aturan pajak properti mewah. Terkait dengan aturan ini bisa mendorong kalangan pengembang membuat properti yang lebih terjangkau untuk kelas menengah ke bawah, Amran menyebut masalahnya tidak sesederhana itu.

“Tanah di perkotaan berapa harganya? Belum kenaikan material bahan bangunan, untuk perkotaan sudah sulit dan harga di bawah Rp5 miliar itu sekarang sudah tidak mewah lagi, itu sudah menengah. Sekarang penurunan properti secara nasional mencapai 40 persen, dengan aturan ini bisa turun 10 persen lagi. Menurut saya ini masalah situasi, timing saat ini tidak tepat,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments