Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan rupa-rupa kebijakan untuk sektor perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan program pemerintah ini, kalangan MBR bisa mengakses perumahan dengan bunga hanya 5 persen, uang muka 1 persen, pembebasan PPN, bantuan uang muka, dan sebagainya.

Ilustrasi Rumah Bersubsidi
“Total bantuan pemerintah untuk MBR ini mencapai Rp76,2 juta per orang dalam jangka waktu 20 tahun. Subsidi bunga yang jadi 5 persen, artinya MBR menikmati Rp250 ribu per bulan sehingga dalam jangka waktu 20 tahun menjadi Rp60 juta,” ujar Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dalam rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan di Yogyakarta, Jumat (20/11).
Porsi terbesar memang untuk subsidi KPR dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Tapi kemudahan lainnya masih ada seperti bantuan prasarana, sarana, utilitas (PSU) mencapai Rp6,2 juta per unit rumah, pembebasan PPN, belum kalau ditambah bantuan dari pemerintah daerah. Karena besarnya bantuan yang diberikan untuk kalangan MBR ini, Maurin ingin program perumahan ini tepat sasaran.
“Subsidi perumahan ini butuh anggaran yang sangat besar karena dari 250 juta penduduk sebanyak 40 persen perlu dibantu, bahkan 10 persennya masyarakat yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mengakses perumahan. Makanya sangat ironis kalau bantuan pemerintah ini tidak tepat sasaran, butuh pengawasan dan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan program perumahan ini tepat sasaran,” tandasnya.
Lihat tampilan baru di housingestate.id