Saturday, September 23, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedSetahun Jadi PNS, Silakan Beli Rumah - Housing-Estate.com - Portal Berita Properti...

Setahun Jadi PNS, Silakan Beli Rumah – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) selama ini bisa mengajukan KPR untuk pembelian rumah setelah melewati masa kerja sekurangnya lima tahun . Ketentuan ini menghambat kalangan PNS untuk segera memiliki rumah. Akibatnya, dari 4,5 juta PNS di seluruh Indonesia yang belum memiliki rumah lebih dari 1,5 juta. Untuk mengatasi masalah ini persyaratannya dilonggarkan dari yang sebelumnya masa kerjanya minimal lima tahun menjadi satu tahun.

Metland Cileungsi

Perumahan Kelas Menengah

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus, menyebutkan, persyaratan masa kerja minimal lima tahun untuk bisa mendapatkan KPR membuat PNS bersikap konsumtif.  Mereka mengambil kredit motor, elektronik, dan jenis-jenis barang konsumtif lainnya. Ketika tahun kelima mengajukan KPR permohonannya ditolak bank karena struktur pendapatannya tidak mencukupi untuk mengangsur KPR karena dipakai membayar pinjaman sebelumnya.

“Jadi (pelonggaran syarat mengambil KPR) ini langkah strategis karena bisa mengarahkan PNS untuk segera membeli rumah. Ini sangat baik bagi kalangan PNS karena bisa memiliki rumah yang nilainya terus meningkat,” ujarnya kepada housing-estate.com di Jakarta, Selasa (29/12).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments