Sunday, September 24, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedRUU Pertanahan Tidak Memihak Rakyat Kecil

RUU Pertanahan Tidak Memihak Rakyat Kecil

Housing-Estate.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang dibahas DPR menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. RUU ini dinilai mengandung sejumlah kelemahan baik menyangkut kepentingan pengusaha maupun masyarakat berpenghasilan rendah alias rakyat miskin. Zulfi Syarif Koto, Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I), menilai RUU Pertanahan ini mengabaikan sama sekali soal penyediaan tanah untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Tidak ada satu pasal pun di RUU Pertanahan ini yang menyebut tentang tanah untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tampaknya yang menyusun RUU ini tidak mengerti tentang perumahan publik,” kata Zulfi kepada housing-estate.com di Jakarta, Jumat (9/5).

Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak diakomodir dalam RUU Pertanahan

Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak diakomodir dalam RUU Pertanahan

Saat ini sudah ada UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam pasal 105 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan  dan kawasan permukiman. Namun undang-undang ini tidak dapat berjalan karena peraturan di bawahnya yang lebih aplikatif tidak ada. Seharusnya, kata Zulfi, substansi UU No.1/2011 tentang penyediaan tanah untuk perumahan publik diakomodir di RUU Pertanahan. “Tampaknya yang menyusun RUU ini tidak mengerti tentang perumahan publik, kalau bicara soal perumahan rakyat RUU ini masih bodong,” imbuhnya.

Karena banyak kelemahan ia setuju kalau pembahasan RUU ini ditunda sampai terbentuknya pemerintahan baru. Zulfi menengarai RUU ini dibuat hanya untuk memperkuat kedudukan posisi Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Nantinya semua urusan yang terkait dengan pertanahan akan berurusan dengan lembaga ini. Dengan UU Agraria yang sekarang berjalan posisi BPN sudah kuat, nanti dengan tambahan UU Pertanahan BPN akan menjadi superbody.

Ditentang REI

Sebelumnya Realestat Indonesia (REI) juga mengkritik keras beberapa bagian dalam RUU Pertanahan. Asosiasi perusahaan pengembang ini tidak setuju dengan ketentuan yang mengatur tentang pembatasan penguasaan tanah. Pasal 31 Ayat 1 RUU Pertanahan menyebutkan, Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan maksimal untuk perumahan seluas 200 ha, perhotelan 100 ha, dan kawasan industri 200 ha.

Menurut REI, RUU ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, sejumlah pengembang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. Beberapa kota baru di Tangerang, Bekasi, Surabaya, Bogor, areanya mencapai ribuan hektar. Sebagian besar pembangunannya sedang berjalan, sebagian lainnya belum memulai. “Kita memerlukan kepastian hukum dan peraturan yang baik untuk semua,” kata Ketua REI Theresia Rustandi, dalam seminar yang membahas RUU Pertanahan di Jakarta, Selasa (6/5).

REI meminta aturan tersebut tidak dimasukkan dalam undang-undang, tetapi diatur dalam peraturan di bawahnya. REI juga minta luas maksimal yang ditentukan  dibahas lebih dulu. Yudis

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments