Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ambang batas harga rumah susun sederhana milik (rusunami) yang tidak dikenakan PPN. Bila sebelumnya ambang batasnya Rp144 juta, sekarang rusunami hingga seharga Rp250 juta dibebaskan membayar PPN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 269/PMK.010/2015 yang berlaku sejak 8 Januari 2016.

Salah satu rusunami yang dibangun Perumnas
Dalam laman resmi Kemenkeu yang dikutip di Jakarta, Senin (11/1), Menkeu Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, aturan baru ini berlaku untuk orang yang membeli hunian pertama. Selain itu huniannya digunakan sendiri dan tidak boleh dipindahtangankan hingga jangka waktu yang diatur di dalam UU rumah susun.
“Selain ambang batasnya dinaikkan menjadi Rp250 juta per unit, batasan konsumen yang boleh membeli juga dinaikkan dari berpenghasilan maksimal Rp4,5 juta/bulan menjadi Rp7 juta/bulan. Dengan kenaikan ambang batas ini kalangan masyarakat yang bisa mengakses rusunami menjadi lebih luas,” katanya.
Ketentuan tentang luasan rusunami masih menggunakan ketentuan lama, yaitu paling kecil tipe 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi. Bambang menyebut pembebasan PPN ini salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung program pembangunan sejuta rumah. Batasan harga dari Kemenkeu ini lebih kecil dari usulan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) sebesar Rp300 juta.
“Diharapkan dengan insentif ini pembangunan sejuta rumah bisa lebih bergairah. Insentif ini akan di-review dari waktu ke waktu berdasarkan wilayah dan perkembangan harga selain fluktuasi harga bahan bangunan. Saat ini menurut kami patokan ini yang paling pas untuk diberikan pembebasan PPN,” imbuhnya.