Friday, September 22, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedRumah Subsidi Terlarang Untuk Dijual dan Disewakan - Housing-Estate.com - Portal Berita...

Rumah Subsidi Terlarang Untuk Dijual dan Disewakan – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Pemilik rumah murah yang mendapat subsidi dari pemerintah tidak boleh menyewakan, apalagi memindahtangankan rumahnya kepada orang lain. Selain pemerintah sudah memberikan subsidi cukup besar, program pembangunan rumah bersubsidi itu agar tepat sasaran. Subsidi dan kemudahan yang diberikan antara lain pembebasan PPN sebesar 10 persen, subsidi cicilan KPR sehingga masyarakat hanya membayar bunga 5 persen hingga lunas, uang muka 1 persen, dan bantuan uang muka Rp4 juta.

Patokan harga rumah bersubsidi naik.

Ilustrasi : Rumah bersubsidi

“Kalau ada masyarakat yang memanfaatkan bantuan pemerintah ini dengan mengontrakkan atau menjual kembali rumahnya maka segala program kemudahan yang diterimanya akan dicabut bahkan dia harus mengembalikannya kepada negara,” ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus,  kepada housing-estate.com di sela Rakerda Real Estat Indonesia (REI) Banten di Serpong, Tangerang, Banten, Senin (30/11).

Maurin menjelaskan, rumah tersebut bukannya tidak boleh dijual pemiliknya. Misalnya kondisi perekonomian pemiliknya meningkat lalu rumah mau dijual, menjualnya harus kepada negara dengan harga yang ditentukan. Rumah tersebut akan dialihkan kepada kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lain yang membutuhkan.

Aturan tentang sanksi bagi yang mengotrakkan atau memindahtangankan rumah bersubsidi saat ini tengan disiapkan Kemenpupera. Sanksi yang diberikan bukan hanya mencabut aneka fasilitas yang diberikan, tapi ada denda yang dihitung berdasarkan lama cicilan yang sudah dibayarkan.

“Kami juga akan mengajak masyarakat secara aktif untuk ikut mengontrol pelaksanaan program perumahan ini. Minimal dia harus saling mengenal dengan tetangganya dan kalau ada yang tidak dihuni atau dikontrakkan harus dilaporkan,” imbuhnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments