Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menganggarkan Rp1,4 triliun untuk pembangunan 6.000 unit rumah khusus di seluruh Indonesia. Rumah khusus ini dibangun di daerah tertinggal, pedalaman, wilayah perbatasan, untuk nelayan, dan anggota TNI/Polri.

Ilustrasi
“Anggaran tahun 2016 lebih kecil dibandingkan tahun 2015 yang bisa digunakan untuk membangun 6.359 unit. Rumah khusus yang dibangun anggarannya Rp90 -120 juta per unit tergantung indeks kemahalan harga bahan bangunan di daerah tersebut,” ujar Lukman Hakim, Direktur Rumah Khusus Dirjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera, kepada media di Jakarta, Rabu (1/6).
Selama 5 tahun, lanjut Lukman, target Kemenpupera membangun lebih dari 50 ribu unit rumah khusus yang salah satu tujuannya untuk memperkuat daerah-daerah dan kawasan perbatasan. Peruntukan rumah khusus ini juga dimungkinkan untuk pembangunan kawasan yang terkena bencana, menampung lansia, warga miskin, dan kebutuhan khusus lainnya seperti hunian warga transmigrasi, perawat kesehatan, PNS, dan lainnya.
Rumah yang dibangun akan memperhatikan aspek lokal. Misalnya rumah bisa dibangun dengan bentuk rumah panggung, joglo, rumah kopel, rumah tunggal, rumah deret, atau mengikuti bentuk tipologi lahannya.
“Rumah ini bukan menjadi milik masyarakat yang bisa diperjual-belikan. Pengguna rumah ini hanya memiliki hak pakai, kepemilikannya nanti menjadi aset pemerintah daerah setelah dihibahkan dari pemerintah pusat. Jadi, pemerintah daerah yang akan menentukan siapa saja yang berhak menempati,” imbuh Lukman.
Lihat tampilan baru di housingestate.id