Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah terus mencari cara agar program pembangunan rumah murah segera dapat diwujudkan. Salah satunya dengan memberi keringanan atau diskon retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah murah, rumah bersubsidi, dan rumah susun sebesar 95 persen. Dengan keringanan ini biaya pengurusan IMB yang harus dibayar masyarakat berpenghasilan rendah dan pengembang rumah murah hanya 5 persen. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri tengah menggodok peraturan mengeai hal itu.

Mendagri Tjahjo Kumolo
“Secara aturan memang tidak boleh digratiskan karena melanggar undang-undang. Makanya kita buat diskon mencapai 95 persen khusus untuk rumah sederhana dan rumah susun (rusun). Payung hukumnya sedang kita siapkan dan ini harus diterapkan di semua daerah,” ujar Mendagri saat penandatanganan MOU percepatan program sejuta rumah dengan Realestat Indonesia (REI) dan Bank BTN, di Jakarta, Selasa (9/6).
Selain IMB pemerintah juga akan memberi diskon biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tjahjo mengatakan Kemendagri akan menyosialisasikan kebijakan ini ke daerah-daerah. Sasaran kebijakan ini adalah mempercepat pembangunan sejuta rumah melalui kemudahan perizinan, keringanan retribusi, hingga penyediaan aset tanah.
“Selama ini biaya IMB Rp500 ribu tapi BPHTB bisa Rp2,5 juta, ini jelas memberatkan. Makanya ini diatur supaya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terbantu, tapi ini tidak berlaku untuk rumah komersial,” tandasnya.