Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan beleid baru perpajakan di sektor properti. Konsumen yang membeli properti mewah seharga Rp5 miliar ke atas pajak penghasilan (PPh)-nya akan ditarik di depan. PPh ini akan diperhitungkan sebagai prepaid tax dan akan dihitung saat penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan sehingga bisa menjadi bukti potong pembayaran pajak.

Menkeu Bambang PS Brodjonegoro
“Pokoknya kalau konsumen beli properti seharga Rp5 miliar ke atas harus dibayar dulu pajaknya sebesar 5 persen. Ini untuk memastikan pajak untuk properti mewah sudah terbayar sehingga nanti di PPh Pasal 22 bisa diakui sebagai kredit pajak. Semoga kebijakan ini tidak memberatkan dunia usaha maupun konsumen,” ujar Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, yang dikutip laman resmi Kementerian Keungan, Senin (18/5).
Bambang menegaskan pemberlakuan beleid ini bukan pembayaran ekstra tapi pajak yang dibayar di muka. Ia mengakui masih banyak kalangan masyarakat yang belum paham betul dengan aturan PPh Pasal 22. Masih banyak yang takut jika terjadi kelebihan bayar terkait aturan ini.
Terkait dengan hal itu Bambang menginstruksikan Dirjen Pajak untuk memperbaiki adminstrasi. “Lebih bayar itu hal biasa jadi tidak perlu dijadikan hal yang menakutkan. Nanti akan dibuat aturan supaya masyarakat nggak repot, jadi ada semacam surat keterangan bebas (SKB), jadi tidak perlu takut lagi ada lebih bayar pajak,” imbuhnya.