Housing-Estate.com, Jakarta – Perum Perumnas dikembalikan pada misi awal sebagai penyedia rumah rakyat melalui terbitnya PP No.83 Tahun 2015. PP tersebut merupakan revisi PP No. 15 Tahun 2014 yang menjadi landasan Perumnas dalam menjalankan usaha. Selain dikembalikan ke khittah, Perumnas mendapat penugasan baru sebagai pengelola rumah susun (rusun), pengelola bank tanah (landbank), dan off taker atau penstabil harga rumah.

Ilustrasi
Sebagai tindak lanjut dari tugas baru itu pemerintah sudah menyerahkan 12.384 unit rusun di berbagai wilayah untuk dikelola Perumnas. Menurut Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto, dengan mengelola rusun ini Perumnas akan memiliki pemasukan baru berupa pendapatan berulang (recurring income) sekitar Rp100 miliar per tahun.
“Recurring income kami baru mencapai Rp30 miliar tahun ini, nanti tahun 2016 akan menjadi sekitar Rp60 miliar dari pengelolaan 4.320 unit rusun tahap pertama yang diserahkan ke kami. Nanti kalau seluruh 12.384 unit rusun sudah kami kelola pendapatannya bisa mencapai Rp100 miliar,” ujarnya di sela-sela penandatanganan MOU penyerahan rusun dari pemerintah di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), beberapa waktu lalu.
Penyerahan seluruh unit rusun akan dilakukan tiga tahap, tahap pertama sebanyak 4.320 unit. Tahap berikutnya menunggu penyelesaian rusun yang sedang direnovasi dan ditambah kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Tahap terakhir adalah beberapa rusun yang sedang dalam pembangunan.
“Seluruh proses ini diharapkan bisa selesai dalam waktu tiga tahun. Kami juga punya rencana untuk membangun 25 ribu unit rumah tapak dan rusun untuk masyarakat kelas bawah. Ini bagian dari tugas baru kami untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat,” imbuhnya.