Thursday, September 21, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedPerlu Badan Otonom Interdep Untuk Rumah MBR - Housing-Estate.com - Portal Berita...

Perlu Badan Otonom Interdep Untuk Rumah MBR – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menghadapi beragam kendala perlu dicarikan terobosan. Salah satunya adalah dengan membentuk badan otonom  baru seperti pernah diusulkan Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda. Badan otonom tersebut beranggotakan lintas kementerian (Inter departemen/Interdep) yang berfungsi sebagai regulator sekaligus eksekutor.

Rumah MBR

Rumah MBR

“Diurus Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) saja tidak bisa karena perumahan banyak terkait dengan lembaga lain. Kemenpera tidak bisa menembus ke pemerintah daerah (Pemda) karena dia di bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya kepada housing-estate.com, di Jakarta, Senin (7/4).

Agar dapat berfungsi optimal badan otonom tersebut harus memiliki bank tanah (land bank). Tanahnya diambil dari tanah milik BUMN, tanah terlantar, dan tanah-tanah milik Pemda. Untuk pembiayaannya pemerintah bisa mendukung melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang saat ini sedang digodok.

Dengan menjadi lembaga Interdep badan ini menjadi lebih mudah bergerak dan merumuskan hal-hal yang bersifat teknis dan dapat langsung dieksekusi. Regulasinya tetap dari pemerintah. Badan otonom ini akan menjadi semacam master developer khusus pengembangan rumah bagi kalangan MBR.  Dari tanah-tanah yang dikuasainya badan otonom akan menghitung jumlah rumah yang bisa dibangun lalu pembiayaan disokong dari Tapera. “Untuk membangun infrastruktur dia tinggal menunjuk Kementerian PU atau diserahkan ke swasta,” jelasnya.

Cara kerja badan otonom ini mirip Perumnas pada masa lalu. Kala itu pengadaan tanah Perumnas dan pendanaannya disokong penuh pemerintah. Sekarang Perumnas tidak seperti itu lagi karena diperlakukan seperti pengembang swasta. Pengadaan tanah dan pembiayaan pembangunan harus diusahakan sendiri. Sebenarnya, kata Ali, cara paling mudah untuk melakukan pembangunan rumah bagi MBR dengan mengembalikan Perumnas ke khitahnya dulu. “Tapi apa bisa, mungkin pemerintah bisa membentuk new Perumnas dengan kewenangan yang lebih luas dan disokong penuh seperti dulu,” tandasnya. Yudis

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments