Housing-Estate.com, Jakarta – Peringatan bagi pengembang yang ingkar janji terhadap kewajibannya. Pemprov DKI Jakarta akan mempublikasikan pengembang yang belum juga memenuhi kewajiban membangun atau memberi kompensasi terkait perizinan yang telah diberikan. Pemprov DKI Jakarta juga tidak akan menerbitkan sertifikat layak fungsi (SLF) terhadap proyek pengembang tersebut.
“Nanti nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya akan kita pajang di Jakarta Smart City (JSC). Bangunannya atau proyeknya juga akan kita pasang plang biar masyarakat lihat dan hati-hati untuk membeli produknya,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok), di Balaikota Jakarta, Jumat (24/2).
Pemprov DKI selama ini sudah memberi kelonggaran kepada pengembang dengan tetap menerbitkan SLF sementara hingga jangka waktu 6 bulan. Namun kenyataannya banyak pengembang yang tidak memperpanjang SLF yang telah dikeluarkan dan tetap tidak menunaikan kewajibannya. Saat ini memiliki piutang DKI terhadap pengembang dari kewajiban penerbitan surat persetujuan prinsip pembebasan lahan (SP3L) dan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) sebesar Rp11,8 triliun. Masalahnya, sampai sekarang belum ada aturan yang menjadi payung hukum terkait sanksi bagi kalangan pengembang yang tidak menunaikan kewajibannya.
“Makanya akan kita tempel dan umumkan di JSC agar ada efek jera bagi pengembang nakal. Kalau mereka tidak mau membayar SLF-nya tidak kita terbitkan SLF. Sekarang lagi didata siapa saja pengembangnya, kalau sudah terdata akan kita setorkan ke JSC,” tandasnya.