Wednesday, September 27, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedPemerintah Siapkan 3 Opsi Pajak Tanah, Pengembang Sulit Berkelit - Housing-Estate.com -...

Pemerintah Siapkan 3 Opsi Pajak Tanah, Pengembang Sulit Berkelit – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan pajak progresif  terhadap lahan-lahan nganggur yang tidak dimanfaatkan.  Kebijakan ini akan diterapkan untuk mendorong pemerataan dan membuat para pemilik tanah memanfatkan lahannya untuk kegiatan produktif.  Wacana yang berkembang ada tiga opsi yang tengah disiapkan pemerintah.

Hamparan tanah

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, beberapa opsi tersebut  sampai saat ini masih dimatangkan dan belum ada yang final. “Opsi ini untuk melihat mana yang paling tepat untuk diterapkan,  bisa salah satu atau kombinasi ketiganya dengan melihat situasi di lapangan,” ujarnya di di Jakarta, Jumat (3/2).

Bila opsi itu diterapkan spekulan tanah dan pengembang yang punya lahan luas sulit berkelit dari kewajiban membayar pajak. Salah satu opsi tersebut penerapannya berdasarkan skala kepemilikan tanah. Substansi opsi itu adalah semakin luas tanah milik perorangan atau badan usaha tidak dimanfaatkan maka pajaknya akan bersifat kumulatif untuk jangka waktu tertentu.

Opsi kedua,  menerapkan pajak keuntungan penjualan atau capital gain tax. Pajak akan dikenakan pada nilai tambah harga suatu tanah sehingga bila kita membeli tanah senilai Rp100 juta kemudian dijual Rp500 juta, maka selisih Rp400 juta ini yang dipajaki. Bila pajaknya 5 persen maka pemilik tanah harus membayar 5 persen dari Rp400 juta senilai Rp20 juta. Ketiga,  menerapkan unutilized asset tax atau pajak yang harus dibayar pemilik atas tanah yang belum ada perencanaannya. Tanah milik siapa pun apabila tidak produktif  akan dikenakan pajak sampai tanah tersebut dimanfaatkan.

“Nanti skemanya bisa dibuat aturan perpajakan baru di luar pajak penghasilan (PPh) atas tanah yang sudah dimiliki. Untuk pajak land bank, intinya setiap tanah yang tidak produktif akan dipajaki, tapi sekali lagi ini baru wacana yang masih digodok jadi belum diputuskan,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments