Housing-Estate.com, Jakarta – Transaksi properti primer (baru) yang dipasarkan pengembang nilainya kalah jauh dari transaksi rumah seken. Dalam setahun penjualan rumah baru hanya Rp100 triliun, sedangkan penjualan di pasar seken mencapai Rp300 triliun. Karena itu kalau pemerintah ingin memperbesar pendapatan pajak dari sektor properti yang harus dikejar transaksi pasar seken, bukan rumah baru.

Ilustrasi
“Total transaksi properti kita itu hanya Rp100 triliun dan ini kebanyakan landed house. Saya nggak tahu berapa pajak property luxury untuk transaksi Rp100 triliun ini. Sementara transaksi pasar seken mencapai Rp300 triliun, orang pajak nariknya fokus pada yang Rp100 triliun, seharusnya yang dikejar pasar seken karena nilainya jauh lebih besar,” ujar Handa Sulaiman, Executive Director Cushman & Wakefield, sebuah perusahaan konsultan dan manajemen properti, kepada housing-estate.com saat paparan Jakarta Property Market Kuartal I 2015 di Jakarta, Selasa (21/4).
Handa menanggapi keinginan pemerintah yang akan menerapkan pajak barang mewah (PPnBM) untuk properti kategori lewah (luxury) dari luasan 350 m2 senilai Rp10 miliar menjadi luasan 150 m2 senilai Rp2 miliar. Beleid itu dikhawatirkan kalangan pengembang bakal memukul bisnis properti. Bila aturan ini diterapkan efeknnya akan memukul pasar properti di kelas menengah karena harga Rp2 miliar sekarang sudah tidak masuk kategori mewah.
Penerapan ketentuan ini timing-nya oleh Handa dinilai tidak tepat karena sektor properti sedang anjlok. Dalam satu tahun ini sektor properti turun hingga 20 persen. Bila aturan ini diterapkan penurunannya akan lebih dalam lagi hingga lebih dari 50 persen. Jika ini terjadi penerimaan pajak dari sector property bakal berkurang signifikan.
Menurut Handa, pelemahan pasar ini salah satunya disebabkan kondisi ekonomi global. Karena itu pasar yang tengah melemah jangan dibebani lagi dengan pajak yang akan membuat konsumen properti membayar pajak hingga 36,5 persen. “Lebih bagus kalau penerapan PPnBM ini dibuat berjenjang 5-10-15-20 persen. Jadi konsumen juga tidak kaget dan ini bisa membuat industri properti growing. Kalau patokannya PPnBM untuk luasan 350 m2 ini tidak terlalu berpengaruh bagi segmen market kelas ini, tapi kalau 150 m2 bisa memukul industrinya,” tandasnya.