Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatur pengembangan properti di kawasan terpadu (mixed use development). Selama ini pengembangan proyek terpadu atau superblok menggunakan aturan yang bercampur antara tata ruang dan peraturan zonasi.

Podomoro City
“Aturan ini diperlukan untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan khususnya aktifitas di kawasan superblok. UU ini untuk menjamin adanya kohesivitas dan idealnya superblok harus mengurangi konsumsi sumber daya alam, hemat lahan, hemat transportasi, dan pengelolaan lebih mudah,” ujar Hermanto Dardak, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), di Gedung DPR, Rabu (16/12).
Hermanto berharap UU ini nantinya tetap bersifat inklusif. Regulasi ini harus memberi peluang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ruang kehidupannya. Tidak kalah penting superblok harus memerhatikan daya dukung lingkungan dan memperluas penyediaan ruang terbuka hijau.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyebutkan UU ini penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial. “Pembangunan harus tetap berjalan, tapi pelaksanaannya harus sinergi dan berkeadilan sosial sehingga tidak ada yang paling dominan maupun yang tersingkirkan,” imbuhnya.