Friday, September 22, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedPemerintah Akan Perkuat Aturan Hunian Berimbang Dengan PP

Pemerintah Akan Perkuat Aturan Hunian Berimbang Dengan PP

Lihat tampilan baru di housingestate.id

Housing-Estate.com, Jakarta – Pengembang masih banyak yang abai mengenai pemberlakukan pembangunan proyek properti dengan konsep hunian berimbang 1-2-3 yang mengharuskan setiap proyek dibangun dengan komposisi 1 rumah mewah diikuti 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana. Untuk memperkuat aturan ini, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dari sebelumnya hanya peraturan menteri (permen) sehingga landasan hukumnya lebih tinggi.

Ilustrasi

Ilustrasi

“Konsep ini untuk menciptakan pemerataan dan membuat kawasan kita menjadi lebih baik. Kalau ini tidak diterapkan akan membuat masalah sosial yang berbahaya di kemudian hari. Pemerintah akan menciptakan situasi yang lebih seimbang dan membuat regulasi yang mendukung dan semua pelaku di bidang perumahan juga harus ikut mewujudkan konsep yang lebih seimbang ini,” ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di ajang Indonesia Property Expo 2016, Sabtu (13/2).

JK juga mengamati, setiap kali ajang pameran di Jakarta, yang selalu ramai adalah pameran properti dan furnitur. Ini artinya segala sesuatu yang langsung menyentuh masyarakat kebutuhannya memang sangat tinggi. Untuk itu pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan iklim yang lebih seimbang sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses perumahan.

“Situasi kota-kota besar kita ini mulai berbahaya, lihat saja Jakarta. hunian super mewah ada di sini tapi dengan mudah kita bisa lihat hunian di pinggir Kali Ciliwung yang begitu menyanyat hati. Kalau ini tidak segera dibereskan dengan kebijakan dan keberpihakan kita semua akan sektor perumahan, ini bisa jadi masalah sosial yang berbahaya,” tandasnya.

Lihat tampilan baru di housingestate.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments