Housing-Estate.com, Jakarta – Sempat tertunda karena soal perizinan, PT PP Properti Tbk akhirnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek apartemen The Ayoma (1 ha) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangerang Selatan. Proyek ini berlokasi di Jalan Raya Ciater Barat, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang, Banten. “IMB proyek ini sudah terbit pada awal Januari lalu dan kami akan mempercepat pembangunannya,” ujar Nurjaman, Project Director The Ayoma saat acara Construction Ceremony, Minggu (22/1).

The Ayoma Apartement
The Ayoma akan dikembangkan dengan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah. Area yang dibangun hanya 37 persen untuk 2 tower. Saat ini tower pertama sudah terjual 60 persen dan dengan dimulainya pembangunan ditargetkan serah terima bisa dilakukan pada semester kedua 2019.
“IMB ini merupakan kepastian hukum bagi kami selaku pengembang sehingga konsumen tidak perlu khawatir lagi dengan legalitas proyek ini dan kita tinggal berkonsentrasi pada proses pembangunannya. Ada 3 tipe yang kami tawarkan mulai studio hingga 3 kamar dengan ukuran 29,7-102 m2 seharga mulai Rp700 jutaan-Rp2 miliaran,” tandasnya.