Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur. Dalam lima tahun ke depan dibutuhkan anggaran superbesar Rp5.000 triliun untuk sektor ini. Dana sebesar ini tidak mungkin dipenuhi oleh swasta dalam negeri dan pemerintah melalui APBN. Karena itu investasi asing di sector infrastruktur mutlak diperlukan.

Pengerjaan terowongan bawah tanah proyek MRT
“Dana dari luar negeri itu salah satu kunci pembiayaan proyek infrastuktur karena dari perbankan dan pasar modal kita belum mencukupi. Tidak perlu khawatir banyaknya modal asing masuk sini karena proyek infrastuktur tidak bisa dibawa ke luar negeri,” ujar Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pada acara Infrastructure Outlook 2016 di Jakarta, Rabu (10/2).
Untuk mendorong pembangunan infrastruktur itu pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memaksimalkan peran Komite Percepatan Penyediaan Infrasrtuktur Prioritas (KPPIP) yang dibentuk sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). KPPIP diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Infrastruktur menjadi program prioritas pemerintah karena dampaknya yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selain soal dana pembangunan infrastruktur juga terhambat tumpang tindihnya regulasi. Di luar soal itu masih banyak hambatan dalam persiapan proyek infrastruktur. Karena itu, kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, di sector ini Indonesia tertinggal dari negara-negara anggota Asean. “Salah satu contohnya kelistrikan, (kita baru) mencapai 84 persen, bandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam yang sudah mendekati 100 persen. Waktu tempuh jalanan kita juga dua kali lebih lama dibanding Malaysia dan Thailand,” ujar Darmin.
Saat ini KPPIP sudah memilih 30 proyek prioritas yang ditetapkan dengan peraturan menteri dan peraturan presiden. Ke-30 proyek tersebut mayoritas merupakan proyek infrastruktur jalan, seperti jalan tol Trans Sumatera, tol Manado-Bitung, tol Panimbang-Serang, kereta api ekspres, mass rapid transit (MRT). Di luar itu ada proyek pelabuhan, PLTA-PLTU, light rail transit (LRT), sistem pengolahan limbah, dan kilang minyak.