Housing-Estate.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) merintis Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (BP3KP). Program ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya di setiap kota.

Ilustrasi: Kawasan Kota Tua
Menurut Dirjen Cipta Karya Kemenpupera Andres Suhono, program ini sejalan dengan undang tentang aset, bangunan gedung, serta penataan dan pelestarian kota pusaka. Saat ini sudah ada 45 kota dan kapupaten yang menyatakan diri sebagai Kota Pusaka. “Mereka menandatangani piagam komitmen kota pusaka dan menyusun rencana aksi di kotanya,” ujarnya dalam seminar kemitraan dalam pengelolaan Kota Pusaka, akhir pekan lalu di Surakarta, Jawa Tengah.
Warisan kota punya nilai kearifan lokal otentik. Untuk mewujudkan rencana aksi Kota Pusaka perlu dukungan terutama pendanaan. Masalahnya, program ini tidak menarik bagi kalangan swasta karena kerumitan dalam pemeliharaannnya. Namun, dukungan swasta tetap dibutuhkan karena terbatasnya anggaran pemerintah. “Kami sangat berharap adanya kerja sama antara pemerintah dengan swasta sehingga nilai ekonomi aset-aset pusaka dapat meningkat dan menjadi model keberlanjutan bila sudah berhasil dikembangkan,” imbuhnya.
Menurut Andres, ada delapaan instrumen dalam pengelolaan kota pusaka, yaitu kelembagaan dan tata kelola, inventaris dan dokumentasi, informasi, edukasi, dan promosi. Selain itu ekonomi pusaka, pengelolaan risiko bencana pada kota pusaka, pengembangan kehidupan budaya masyarakat, penataan ruang dan sarana-prasarana, dan olah desain bentuk yang dapat dijadikan pegangan dalam mengelola kota pusaka.