Saturday, September 23, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedPBB dan NJOP Akan Dikaji Lagi Tim Interdep - Housing-Estate.com - Portal...

PBB dan NJOP Akan Dikaji Lagi Tim Interdep – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah untuk melakukan kajian mengenai formulasi nilai jual obyek pajak (NJOP) dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat golongan tidak mampu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan

“Kami menindaklanjuti hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Kami direkomendasikan untuk melanjutkan kajian mengenai formulasi NJOP dan keringanan PBB,” ujar Ferry usai menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Selasa (7/4).

Ferry memastikan subyek pajak yang akan mendapatkan keringanan maupun penghapusan PBB antara lain pekerja informal, pensinan PNS, TNI, dan Polri, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS). Tanah maupun bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial juga akan mendapatkan pembebasan PBB.

Hanya saja, lanjut Ferry, presiden juga menyatakan kalau PBB merupakan salah satu instrumen penting dan harus diintensifkan penerimaan pajaknya. “Untuk itu bagi bangunan maupun lahan komersial serta subyek pajak yang mampu tetap harus membayar PBB, ini juga bertujuan agar pemerintah daerah bisa mensejahterakan masyarakatnya,” terangnya.

Sementara itu untuk melanjutkan kajian sebagaimana yang diinstruksikan presiden, Ferry telah menunjuk inspektorat jenderal di kementeriannya sebagai ketua tim pengkajian. Tim ini nantinya akan memberikan rekomendasi terkait dengan pengurangan maupun penghapusan PBB serta formulasi penghitungan NJOP.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments