Housing-Estate.com, Jakarta – Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempercepat perizinan pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) yang akan dibangun Perumnas di Cengkareng, Jakarta. Proyek rusunami ini merupakan bagian dari program pembangunan sejuta rumah yang sudah dicanangkan pemerintah.

Himawan Arief Sugoto
“Kami meminta perizinannya dipercepat karena ini untuk mengejar target pembangunan sejuta rumah. Selain di Jakarta kami juga akan membangun di Semarang. Rusunami ini sendiri dibangun berdasarkan sinergi tiga pihak, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Pemprov DKI, dan pengembang,” ujarnya di Balaikota, Selasa (24/3).
Perumnas akan membangun rusunami Cengkareng di atas lahan seluas 4 ha yang akan dibangun 18 tower setinggi 24 lantai. Semuanya sebanyak 5.000 unit dengan investasi Rp1,5 triliun. Agar biaya perawatannya bisa lebih ditekan, di kawasan ini akan dibangun juga area komersial, seperti apotek dan sarana umum lainnya.
Ahok sendiri menyampaikan bukannya memperlama proses perizinan hanya saja ia ingin memastikan rusunami ini nantinya tidak akan jatuh kepada orang yang bukan haknya. “Jadi persyaratannya harus ketat, harus yang punya KTP DKI dan tidak bisa sembarangan dipindahtangankan,” imbuhnya.
Himawan menyebut, rusunami ini akan menyasar masyarakat Jakarta berpenghasilan menengah berkisar Rp7 juta-Rp8 juta per bulan yang dapat membeli tipe 36 m2 seharga Rp330 juta (Rp9 juta/m2). “Kami sendiri akan menyeleksi agar yang membeli benar-benar tinggal di situ, makanya kita buat tipe 36 m2 supaya banyak yang mau karena luasan segini memadai untuk keluarga muda,” katanya.
Untuk memagari agar rusunami tepat sasaran, Ahok menyatakan akan memberikan sanksi administrasi hingga pemidanaan. Karena itu ia menginginkan sistem auto debet untuk penghuni rusunami dan harus ganti domisili sesuai dengan alamat rusunami. Bila berbeda antara penghuni dan pemilik akan langsung dipidanakan.