Housing-Estate.com, Jakarta – Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Jakarta yang mencapai 140 – 200 persen langsung melentingkan jumlah pajak yang harus dibayar warga. Seorang pemilik rumah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp105 juta. Nilai PBB itu bisa untuk membeli rumah sederhana atau hunian bersubsidi di sekitar Jakarta (Bodetabek). Rumah milik seorang pengusaha ternama itu memang cukup besar, luas bangunannya sekitar 1.000 m2 di atas tanah 1.400 m2.
Lokasi rumahnya di Patra Kuningan Utara, salah satu kawasan elit di Jakarta Selatan. Di dekatnya berdiri Kedutaan Besar Inggris dan di gedung-gedung perkantoran. Staf dari sang pengusaha itu tidak menjelaskan berapa harga pasar rumah tersebut apabila dijual. Ia hanya mengatakan rumah tersebut dibeli tahun 1990-an seharga Rp600 jutaan.
PBB yang naik berlipat ini bertujuan untuk mendekatkan NJOP dengan harga yang berlaku di pasar. Beberapa tahun terakhir perbedaan (gap) antara NJOP dengan harga pasar cukup jauh sehingga mengurangi potensi pajak yang seharusnya dapat diterima Pemprov DKI. Pemprov DKI sendiri sudah cukup lama tidak meninjau besaran NJOP, bukan saja di kawasan permukiman tapi juga di pusat bisnis, seperti Jl HR Rasuna Said, Jl Jend Sudirman, Jl MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, dan sebagainya.
Tapi akibat kenaikan NJOP yang sangat tinggi itu warga yang kemampuannya terbatas tapi rumahnya kawasan elit atau di dekatnya merasa keberatan. Di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sejumlah warga mengajukan pengurangan PBB. Pengurangan ini dimungkinkan bagi keluarga kurang mampu sebesar maksimal 50 persen dan 75 persen untuk veteran. Pras