Housing-Estate.com, Jakarta – Harga tanah di DKI Jakarta tidak lama lagi akan melambung. Ini terkait dengan rencana Pemrpov DKI yang akan menaikkan NJOP (nilai jual obyek pajak) sebesar 30 persen di koridor yang dilalui MRT (mass rapit transit). Rencana kenaikan NJOP ini akan dilakukan setelah beroperasinya angkutan cepat massal itu. MRT yang membentang dari Lebak Bulus ke Bundaran Hotel Indonesia dan akan dilanjutkan hingga Kampung Bandan, Jakarta Utara, itu targetnya beroperasi awal tahun 2019.
“Dengan beroperasinya MRT ini kami melihat bisa memaksimalkan potensi pendapatan daerah khususnya dari pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Jadi kalau MRT ini sudah beroperasi akan dilakukan penyesuaian NJOP (hingga) mencapai 30 persen,” ujar Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Jumat (3/1).
Saat ini NJOP di koridor Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, yang dilalui MRT sebesar Rp75 juta/m2. Padahal nilai jualnya jauh di atas angka itu. Dengan dinaikkan 30 persen NJOP di Sudirman akan menjadi Rp97,5 juta/m2. Nilai ini dianggap wajar untuk mengurangi gap nilai pajak dengan harga pasar.
Selain NJOP potensi pajak lain di sepanjang jalur MRT juga akan ditingkatkan. Yang potensial pajak reklame di sepanjang jalur dan stasiun MRT. Itu belum termasuk pajak air tanah, restoran, parkir, dan hiburan. Hingga tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan retribusi PBB sebesar Rp10 triliun dari penerimaan saat ini Rp7,7 triliun.
“Banyak (potensi) pendapatan yang bisa dimaksimalkan dari beroperasinya proyek MRT. Kami juga terus memantau di lapangan khususnya untuk pengoperasian stasiun MRT sehingga bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas untuk penambahan potensi pajak daerah,” imbuhnya.