Housing-Estate.com, Jakarta – Program pembangunan di DKI Jakarta baru akan dimulai Juni mendatang. Ini dampak dari molornya pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta yang nilainya sebesar Rp69,2 triliun.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, hingga saat ini sebagian besar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) masih menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sebagai prasyarat pencairan dana APBD.

Ilustrasi : Kantor Pemprov DKI Jakarta
“Walaupun begitu, ada juga beberapa SKPD dan UKPD yang sudah selesai menyerahkan DPA-nya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan sudah memulai proses lelang barang dan jasa pada bulan ini juga,” ujarnya di Balaikota, Selasa (12/5).
Tuty menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi apakah SKPD dan UKPD dapat menggunakan anggaran dengan baik dalam kurun 1-2 bulan mendatang. Ini diperlukan agar pada Juni nanti Pemprov sudah bisa menyusun anggaran perubahan.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No. 13/2006 APBD Perubahan (APBD-P) akan mulai disusun sekitar bulan Juni 2015 dengan mempertimbangkan serapan terhadap sisa lebih perhitungan anggran (SILPA). Besaran SILPA ini didapat dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil kecepatan penyerapan anggaran SKPD dan UKPD sehingga bila ternyata penyerapannya belum maksimal bisa dilanjutkan di anggaran perubahan.
Menurut Tuty, dari 731 unit SKPD dan UKPD yang mendapat anggaran pembangunan fisik dari APBD sudah sekitar 90 persen yang menyerahkan DPA. Penerbitan SPD diprioritaskan untuk SKPD yang anggarannya cukup besar dan proyek-proyek strategis.
“Makanya untuk SKPD dan UKPD yang sudah menerima SPD ini agar segera mempercepat proses lelang supaya anggaran juga cepat terserap untuk pembangunan fisik,” tandasnya.