Housing-Estate.com, Jakarta – Kalangan pengembang tidak lelah memperjuangkan kelangsungan bisnisnya. Untuk menggairahkan pasar properti yang sedang lesu mereka meminta Bank Indonesia (BI) membuka kembali kran KPR inden. Pembiayaan untuk rumah belum terbangun itu dihentikan BI bersamaan dengan kebijakan loan to value (LTV). LTV adalah rasio pinjaman dengan nilai aset yang diagunkan.

Adrianto P. Adhi
Sesuai ketentuan tersebut, rumah di atas 70 m2 boleh dibiayai oleh bank maksimal 70 persen. Sisanya yang 30 persen harus disediakan sendiri oleh konsumen sebagai depe atau uang muka. Beleid ini dinilai pengembang menghambat perkembangan bisnis properti karena besaran depe tersebut memberatkan konsumen. Ketentuan tersebut sudah direvisi, bank boleh membiayai hingga 80 persen.
“Bank Indonesia (BI) sudah melakukan relaksasi aturan loan to value (LTV) dari keharusan uang muka 30 persen menjadi 20 persen, ini kita apresiasi karena akan meningkatkan afordabilitas konsumen. Tapi kondisi sektor properti yang masih berat saat ini harusnya pembelian secara inden juga dibuka agar lebih bergairah,” ujar Adrianto P. Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, saat public expose di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Adrianto, beleid BI itu cukup menekan pengembang. Sebab, selain penjualan rumah inden menjadi terbatas hanya untuk pembelian tunai atau tunai bertahap, pencairan kredit perbangkan untuk developer dilakukan secara bertahap sesuai kemajuan pembangunan. Hal ini membuat developer harus berhitung cermat dan punya modal kuat. Akibat kebijakan ini pengembang juga tidak leluasa melakukan ekspansi bisnis.
Padahal perumbuhan sektor properti dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja dan mendorong berkembangnya industry terkait. Menurut penelitian Pusat Kajian Ekonomi Universitas Indonesia (UI), ada 170 produk industri terkait dengan sektor properti, misalnya keramik, semen, cat, sanitari, dan lain-lain. “Kalau bisnis properti baik, industri ikutannya juga baik, demikian juga sebaliknya.Jadi, kalau mau properti kembali bergairah, LTV dan KPR inden harus dibuka lagi,” tandasnya.