Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah tetap akan mengupayakan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk bangunan non komersial khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, selama ini ada logika yang salah yang telah dilakukan oleh penyelenggara negara dengan memungut PBB dari rakyatnya yang tidak mampu.

Ilustrasi
“Ini sudah menjadi hal yang baku karena PBB sudah diterapkan sejak lama. Tapi itu salah, negara tidak seharusnya memaksa warganya yang tidak mampu untuk membayar pajak, apa lagi PBB itu ada banyak sekali pungutannya,” katanya saat meninjau kantor BPN di Yogyakarta, Kamis (5/3).
Ferry menegaskan, penghapusan PBB ini bukan untuk memangkas pendapatan negara, karena itu ia merasa heran mengapa banyak penolakan dari pemerintah daerah terkait penghapusan PBB ini. PBB sendiri tetap diberlakukan untuk bangunan komersial maupun untuk masyarakat yang mampu termasuk yang memiliki properti lebih dari satu.
“Jadi kita tetap akan upayakan penghapusan PBB ini, sekarang lagi dibahas dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan. Targetnya sudah bisa dimulai tahun 2016 nanti dengan skema awal masyarakat harus membuat permohonan pengajuan keringanan,” imbuhnya.