Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan serangkaian program pembiayaan perumahan untuk kalangan pekerja informal. Salah satu yang disiapkan adalah kredit mikro perumahan dengan skema kredit subsidi di bawah bunga komersial.

Pedagang Kaki Lima
“Dengan kredit ini masyarakat yang ingin membangun rumah bisa mencicil sesuai kemampuan keuangannya sehingga kredit yang diambil bisa lebih kecil. Misalnya yang dibangun hanya satu kamar terlebih dulu dengan jumlah kredit Rp40 juta,” ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus, di Jakarta, Jumat (19/8).
Jangka waktu kredit mikro ini lebih pendek hanya 3-5 tahun. Penyalurannya akan melibatkan perusahaaan pembiayaan multifinance dan bank pembangunan daerah (BPD). Kedua lembaga keuangan ini dinlai lebih fleksibel dalam menyalurkan kredit karena lebih mengenal nasabahnya.
“Masalah utama pekerja informal itu dia tidak bankable sehingga sulit untuk masuk ke perbankan. Makanya kita libatkan perusahaan pembiayaan selain pemerintah daerah karena kepala daerah yang paling tahu jumlah masyarakatnya yang perlu dibantu selain berapa kebutuhan perumahan di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.