Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah menempuh berbagai cara untuk melakukan percepatan pembangunan rumah murah bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain melalui bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), pemerintah juga memiliki program bantuan bedah rumah. Program yang disebut Bantuann Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini dilaksanakan dengan merenovasi rumah dan lingkungan yang kurang layak menjadi lebih layak huni.

Ilustrasi : Kegiatan Bedah Rumah
Menurut Direktur Rumah Swadaya Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Hardi Simamora, sepanjang tahun 2015 lalu pemerintah telah menyalurkan sebanyak Rp1,1 triliun untuk memperbaiki 82.245 unit rumah tidak layak di berbagai daerah.
“Landasan utama program bantuan ini UU No. 1/2011 mengenai perumahan dan kawasan permukiman. Jadi, bantuan perumahan untuk masyarakat bisa berupa stimulan rumah swadaya untuk peningkatan kualitas hingga pembangunan baru. Rumah dan lingkungan yang lebih baik tentu akan membuat masyarakat semakin tenang menjalankan aktifitasnya,” ujar Hardi kepada pers di Kantor Kemenpupera Jakarta, Jumat (29/1).
Penerima bantuan program BSPS ditetapkan melalui Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) Wilayah. Penerimanya didasarkan usulan yang dilengkapi dengan verifikasi sehingga tepat sasaran. Dana BSPS disalurkan langsung ke rekening penerima oleh bank penyalur sesuai keputusan PPK-BRS.
“Bantuan diberikan untuk dua kelompok, yaitu untuk peningkatan kualitas rumah maksimal Rp15 juta dan untuk pembangunan baru maksimal Rp30 juta. Tahun 2015 penyaluran BSPS terbagi di tujuh wilayah, yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua sebanyak 82.245 unit,” ujarnya.