Thursday, September 21, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedLanggar Aturan, Pemprov DKI Diminta Stop Reklamasi - Housing-Estate.com - Portal Berita...

Langgar Aturan, Pemprov DKI Diminta Stop Reklamasi – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta beberapa hari lalu kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan kembali menyatakan sikap kritisnya terhadap proyek tersebut. Isu ini kembali mencuat  menyusul ditangkapnya M Sanusi, anggota Komisi D DPRD DKI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima suap Rp1,1 miliar dari Agung Podomoro Land (APL).

Reklamasi teluk jakarta

Ilustrasi

“Pemprov DKI harus melakukan moratorium reklamasi Teluk Jakarta, proyek ini harus dikaji lagi lebih serius,” ujar Nirwono Joga, pemerhati lingkungan dan Koordinator Peta Hijau Jakarta kepada housing-estate.com di Jakarta, Minggu (3/4).

Nirwono minta agar pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisi dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dihentikan karena prosesnya kolutif. Raperda ini kalau disyahkan akan menjadi payung hukum reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta. Nirwono menyebutkan proyek reklamasi ini layak dihentikan dulu karena sejak awal pelaksanaannya menabrak aturan. Sebelum dilakukan reklamasi seharusnya proyek ini harus melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Anehnya sebelum KLHS itu ada Pemprov DKI sudah mengeluarkan Amdal untuk tiga pulau yang reklamasinya sudah dilaksanakan.

Ia mempertanyakan kenapa hal ini bisa terjadi. Untuk itu KPK harus berani membongkar kasus ini bukan sebatas pada M Sanusi dan Airesman Widjaya, Presdir APL tapi juga pihak eksekutif yang terlibat. “Lagipula Raperda ini yang mengusulkan eksekutif, sekarang tinggal KPK, berani tidak membongkar kasus ini. Saya menduga kasus ini tidak sebatas APL tapi melibatkan yang lain juga,” imbuhnya.

Nirwono tidak menolak mentah-mentah pelaksanaan reklamasi karena proyek semacam ini juga dilaksanakan di beberapa negara. Tapi pelaksanaannya harus punya alasan kuat, melalui kajian mendalam, dan memberi manfaat kepada masyarakat khususnya di sekitar lokasi reklamasi. Sejauh ini tiga hal itu diabaikan. Karena itu Nirwono tidak kaget terjadi suap-menyuap yang berujung pada penangkapan orang-orag penting itu.

Ia menjelaskan kekalahan masyarakat dan kalangan peduli lingkungan dari para pengusaha di belakang proyek reklamasi terjadi sejak empat tahun lalu. Dalam RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) DKI Jakarta 2010 -2030 dimana Nirwono menjadi salah satu anggota tim pengkaji lingkungan, reklamasi sudah menjadi tarik-menarik dan isu alot. Karena soal ini pengesahan RTRW molor ke tahun 2012. “Mereka itu terus mengawal dan akhirnya masuk RTRW Jakarta 2010-2030. Kalau sampai tidak masuk RTRW, reklamasi sulit dilakuksanakan karena tidak ada dasarnya,” terang Nirwono.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments