Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang didukung fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) tidak hanya bisa untuk membeli rumah baru. KPR khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan bunga 7,5 persen itu juga dapat untuk membeli rumah seken. Syaratnya, rumah seken yang dibeli juga kategori rumah sederhana tapak (RST). “Prinsipnya KPR FLPP bisa juga untuk membeli rumah seken, tidak harus rumah baru dari pengembang, selama harganya sesuai dengan syarat yang ditentukan pemerintah,” kata Budi Hartono, Direktur Utama Pusat Pembiayaan Perumahan Kemenpera, kepada housing-estate.com, di Jakarta, Jumat (23/5).
Sesuai aturan yang berlaku harga rumah yang mendapatkan program FLPP dipatok maksimal Rp145 juta (sesuai indeks kemahalan konstruksi di setiap provinsi) dan memperoleh pembebasan PPN 10 persen dari Kementerian Keuangan. Masyarakat tinggal mencari rumah seharga tersebut dari para pengembang.
Dikatakan, dalam jual beli rumah seken, penjual diposisikan sebagai developer yang menjual rumah bersubsidi. Persyaratan yang harus disiapkan konsumen sama dengan membeli rumah baru, antara lain penghasilannya tidak lebih dari Rp4 juta/bulan, belum pernah memiliki rumah, dibeli untuk ditempati, dan tidak boleh sembarangan menjual rumah kepada orang lain.
Rumah sederhana yang dibeli dengan KPR bersubsidi kalau mau dijual harus kepada pemerintah. Nantinya akan ada badan khusus yang dibentuk untuk menangani hal-hal seperti ini. “Kalau mau dijual ada ketentuannya, misalnya berapa lama baru boleh dijual. Harganya juga ditentukan pemerintah karena nanti rumahnya akan dijual lagi kepada kalangan MBR lainnya,” imbuhnya.
Fleksibelitas penggunaan KPR bersubsidi untuk rumah seken itu tampaknya masih harus dikoordinasikan dengan bank pelaksana. Customer service di salah satu cabang Bank BTN ketika dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan hal sebaliknya. “Program FLPP hanya diberikan untuk perumahan baru ready stock dari pengembang yang sudah ditentukan dan rumahnya wajib dihuni,” katanya. Yudis
Lihat tampilan baru di housingestate.id